Tanjungpinang-, 22 Mei 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) mengenalkan Kekayaan Intelektual dalam kegiatan DJKI Mengajar kepada 50 (lima puluh) Siswa-Siswi Sekolah Dasar Negeri 005 Tanjungpinang Kota yang berlokasi di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau.
DJKI Mengajar merupakan media pembelajaran Kekayaan Intelektual sejak usia dini untuk menanamkan pemahaman kepada para siswa bagaimana pentingnya melindungi, juga sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai Kekayaan Intelektual serta menumbuhkan semangat berkarya dan juga berinovasi.
Pada kesempatan DJKI Mengajar kali ini, RUKI Kanwil Kumham Kepri yaitu Siska Sukmawati dan Miftah Farid didampingi oleh Kepala Sekolah SDN 005 Tanjungpinang Kota Usnardi, S.Pd. Dalam sambutannya, Usnardi, S.Pd menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif dari Kanwil Kumham Kepri yang melaksanakan program DJKI Mengajar pada SDN 005 Tanjungpinang Kota. Hal ini sangat penting bagi Siswa-Siswa agar memahami bagaimana pentingnya perlindungan dan menghargai kekayaan intelektual sehingga peningkatan kualitas dan kuantitas KI Indonesia akan segera terwujud.
Disamping memberikan materi pengenalan dasar-dasar Kekayaan Intelektual, RUKI Siska Sukmawaty juga menyampaikan materi Hak Cipta dan RUKI Miftah Farid menyampaikan materi PATEN.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK