Batam-, 06 Juni 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melaksanakan Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia dengan tema "Mendorong Kepatuhan Pengguna Jasa Dalam Implementasi Undang-Undang Jaminan Fidusia"
Bertempat di Hotel Sahid Batam Center, kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia dengan tema Mendorong Kepatuhan Pengguna Jasa Dalam Implementasi Undang-Undang Jaminan Fidusia yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Bapak I Nyoman Gede Surya Mataram dengan menghadirkan Narasumber Dari Bareskrim POLRI, Narasumber dari KPKNL Batam dan Narasumber dari Direktorat Jenderal AHU yang mengikuti secara virtual serta mengundang sebanyak 70 orang peserta.
Salah satu bentuk pembiayaan yang dilindungi sepenuhnya dan diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah Jaminan Fidusia melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan cepat serta memungkinkan kepada para Pemberi Fidusia untuk menguasai benda yang dijaminkan, untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan jaminan fidusia.
Kegiatan ini menitik beratkan pada pentingnya dilakukan penghapusan (roya) terhadap jaminan fidusia yang telah selesai perjanjian pokoknya. Hal inj sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa masih banyak jaminan fidusia yang sudah selesai perjanjiannya namun benda yang menjadi objek jaminan terdahulu tetap terdaftar. Ketidak patuhan kreditur dalam melakukan roya tentu dapat menimbulkan kerugian bagi debitur, karena benda tersebut tidak bisa dijadikan jaminan dalam perjanjian lainnya bilamana sewaktu-waktu debitur membutuhkan pembiayaan. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini yang mengundang para perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), diharapkan dapat memberikan pemahaman pada para kreditur terkait urgensi penghapusan jaminan fidusia (roya).