Kegiatan Paten One Stop Service merupakan kegiatan pelayanan paten secara terpadu pada 33 daerah provinsi yang dilakukan dengan Perguruan Tinggi / SMK/ Litbang / pelaku usaha/ industri berupa penyelesaian permohonan paten, asistensi drafting paten, fasilitasi pendaftaran paten, fasilitasi pemeliharaan paten, pencetakan sertifikat paten, dan pengenalan bisnis proses paten.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita yang membuka kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa selama kurun waktu tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menerima 17 permohonan paten hal ini meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 13 permohonan paten, ” secara nasional DJKI menerima sebanyak 15.033 permohonan paten, sekitar 36,9% berasal dari dalam negeri, hal ini dirasakan belum optimal mengingat hanya 12 % atau 300-325 Perguruan Tinggi yang telah mengajukan permohonan patennya, sementara di Indonesia terdapat kurang lebih 4500 Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta dengan jumlah 2600 hingga 2700 Perguruan Tinggi yang memiliki fakultas teknik didalamnya ”, terang Sasmita.
Selanjutnya ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual khususnya paten dalam negeri baik yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Sekolah Menengah Kejuruan dan pelaku usaha industri, khususnya bagi institusi yang belum pernah mengajukan paten sebelumnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai unit pengelola utama sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia sangat mendukung peran perguruan tinggi dalam menghasilkan karya-karya kreatif dalam bidang inovasi dan teknologi.
Perguruan Tinggi harus dapat menjadi mitra DJKI yang baik dalam pengembangan sistem Kekayaan Intelektual, meningkatkan dan mendorong inventor berkarya serta meningkatkan permohonan paten dalam negeri.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Kekayaan intelektual dalam membangun ekonomi membutuhkan peran Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan kolaborasi oleh industri. Peran Perguruan Tnggi perlu dimaksimalkan dengan berbagai potensi sumber dayanya.
”DJKI dan Kanwil Kemenkumham Kepri siap bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah, tentunya dukungan dari pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta masyarakat di Kepulauan Riau sangat diharapkan untuk secara bersama-sama memajukan kekayaan intelektual di Kepulauan Riau, kami juga mendorong agar Perguruan Tinggi dan Sekolah Menengah Kejuruan dapat membentuk sentra hak kekayaan intelektual sehingga dapat memberikan layanan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual dan mengelola kekayaan intelektul yang dimiliki dengan baik”, imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penyerahan sertifikat paten secara simbolis kepada Universitas Maritim Raja Ali Haji dengan judul invensi Proses Pembuatan Herbal Hard Sanitizer Ekstrak Daun Mangrove Berbasis Nano Partikel Perak, Politeknik Negeri Batam dengan judul invensi Alat Bantu Jalan Yang dapat Menyimpan Gaya Jalan Penggunanya, dan Universitas Riau Kepulauan dengan judul invensi Formula dan Proses Pembuatan Sirup Sari Buah Bidara Laut Ximenia Americana oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang di dampingi oleh Pemeriksa Paten Utama Sahat Manihuruk dan Abdi Saputra Sembiring.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Asistensi Penyelesaian Substansi Paten menghadirkan narasumber dari Direktorat Paten,DTLST dan Rahasia Dagang dengan materi terkait Perinsip Dasar dan Pelindungan Paten, Tata Cara Pendaftaran Paten, Pengelolaan Paten serta Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Paten.