Batam, 23 April 2024 - Dalam rangka mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan di Hotel Sahid Batam, pada hari ini, 23 Maret 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku UMK di Kota Batam dan sekitarnya.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita, yang menyampaikan tentang pentingnya badan hukum bagi UMK. Beliau menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan menawarkan kemudahan pendirian dan pengelolaan bagi UMK, dengan biaya yang murah dan proses yang mudah. Perlu diketahui sejak diluncurkannya layanan Perseroan Perorangan pada tahun 2021 sampai dengan tanggal 16 April 2024, sebanyak 2.288 UMK di Kota Batam telah terdaftar sebagai Perseroan Perorangan.
Kegiatan ini menghadirkan para narasumber yang kompeten dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam. Para narasumber memberikan materi tentang tata cara pendaftaran Perseroan Perorangan, pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), kewajiban pembayaran pajak pada UMK dan pengetahuan tentang merek.
Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Banyak pertanyaan diajukan kepada para narasumber, yang menunjukkan tingginya minat para UMK untuk menjadikan usahanya berbadan hukum.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para UMK di Kota Batam dan sekitarnya dapat memahami manfaat Perseroan Perorangan dan memanfaatkan layanan ini untuk meningkatkan legalitas dan profesionalisme usahanya.