Natuna, 23 April 2024- Inspektur Wilayah I pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ika Yusanti secara langsung meninjau lokasi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Natuna. Dengan adanya Lapas di Kabupaten Natuna akan dapat memaksimalkan fungsi dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu pada Kabupaten Natuna itu sendiri. Lapas ini akan di bangun di atas tanah seluas 89.313 m2 di Kabupaten Natuna Kecamatan Bunguran Baran Kelurahan Sedanau Timur. “mengingat pentingnya pembangunan Lapas di Kabupaten Natuna ini, diharapkan sinergi antara Kemenkumham, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan serta instansi-instansi terkait lainnya dapat ditingkatkan agar pembangunan Lapas dapat segera terealisasikan”.
Kondisi saat ini pada tahanan di Kabupaten Natuna dititipkan di Rumah Tahanan Penyidik yang kondisinya sudah over kapasitas dan rentan untuk tahanan melarikan diri dan juga penitipan tahanan yang dilakukan menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Belum lagi resiko yang sangat tinggi selama proses pemindahan tahanan keluar dari Kabupaten Natuna.
Dengan adanya pembangunan Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara yang berkedudukan dikabupaten Natuna sudah tentu hal ini akan lebih memudahkan untuk melakukan koordinasi antar sesama Penegak Hukum, khusus nya Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, untuk melakukan penitipan Tahanan dapat dilakukan penahanan secara fisik dan bagi tahanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dilakukan pembinaan lebih lanjut, agar sistem peradilan pidana Terpadu dapat terwujud di Kabupaten Natuna dan dapat meminimalisir anggaran serta waktu penanganan suatu perkara pelanggaran Hukum yang lebih cepat.