Natuna, 23 April 2024- Kunjungan Kerja dalam rangka meningkatkan sinegritas dan kerjasama antar Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kemenkumham Kepri) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. Kunjungan kali ini diikuti oleh Inspektur Wilayah I, Ika Yusanti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Divisi Administrasi, Kaswo, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan, Davi Bartian, Kepala Bidang Perizinan Dan Informasi Keimigrasian, Adi Purwanto, Dan Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Arung Safiro Untung.
Bupati Kabupaten Natuna, Wan Siswandi menyambut baik rombongan Kanwil Kemenkumham Kepri dan mengucapkan terimakasih atas kedatangannya. Sinegritas antar instansi maupun dengan Pemerintah Daerah haruskan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat khususnya dalam hal ini masyarakat Kabupaten Natuna. Ini melibatkan memberikan akses yang lebih baik terhadap keadilan, keamanan, dan hak asasi manusia bagi semua golongan masyarakat. Dengan demikian, kerjasama yang erat antara Kanwil Kemenkumham, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, dan berbagai pihak terkait lainnya merupakan landasan penting dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Natuna.
Inspektur Wilayah I, Ika Yusanti menjelaskan bahwa kunjungan ini memiliki beberapa pembahasan antara lain terkait dengan percepatan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Natuna, kendala-kendala yang dihadapi dalam pembangunan Lapas, dan isu-isu aktual lainnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan ucapan terima atas sambutan hangat Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.
“Terkait adanya pembangunan lapas di daerah Kabupaten Natuna, kami sudah mengecek kondisi lapangan, kami juga mengucapkan terima kepada Pemerintah Kabupaten Natuna sudah menyediakan lahan untuk pembangunan Lapas, semoga pembangunan ini dapat segera terealisasikan,” jelasnya.
I Nyoman Gede Surya Mataram juga mengajak agar Pemerintah Daerah segera mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis jika memiliki potensi-potensi barang dan/atau produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri. Indikasi Geografis itu sendiri adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.