Kamis, 08 Agustus 2024 bertempat di CK Hotel Tanjungpinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah T.A 2024 dengan tema “Penyederhanaan Regulasi Melalui Pembaharuan Paradigma Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.
Penyederhaan regulasi diperlukan untuk mengatasi permasalahan Hyper Regulasi. Perencanaan Peraturan PerUUan yang selektif merupakan salah satu strategi penyederhanaan regulasi. Tahap perencanaan merupakan “pintu masuk” pertama untuk mencapai tujuan dan kualitas peraturan perundang-undangan, oleh karena itu penataan regulasi harus dimulai sejak tahap perencanaan. Prolegda sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah diharapkan dapat menjadi pedoman untuk menentukan skala prioritas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Penyusunan Prolegda tidak sekedar menjadi daftar keinginan pembentukan regulasi, tapi harus sinergis dengan Sistem Hukum Nasional, Rencana Pembangunan Daerah dan merupakan solusi atas kebutuhan masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bapak Sasmita, S.H., M.H, diikuti oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum di Kepulauan Riau sebagai peserta. Bertindak sebagai Narasumber Koordinator Perencanaan Legislasi Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ibu Nunuk Febriananingsih, S.H.,M.H. dalam pemaparan materi Narasumber turut juga mensosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.