Tanjungpinang, 8 Agustus 2024 – Kabar baik bagi warga Tanjungpinang yang ingin memperpanjang paspor. Dalam rangka memeriahkan Tanjungpinang Fest 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyediakan layanan perpanjangan paspor secara langsung di Stand Legal Expo Kanwil Kemenkumham Kepri. Fasilitas ini dibuka untuk umum mulai tanggal 07 Agustus 2024 hingga 11 Agustus 2024 di Jalan Merdeka Tanjungpinang.
Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi antre panjang di Kantor Imigrasi. Cukup datang ke stand layanan Imigrasi yang telah disediakan pada Legal Expo Kanwil Kemenkumham Kepri dengan membawa persyaratan yang diperlukan, yaitu KTP. Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Ijazah atau Akta Perkawinan dan Paspor lama. Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang akan membantu proses perpanjangan dengan cepat dan mudah.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang melayani maksimal 5 orang dalam satu hari, sampai dengan sore tadi, sudah ada 7 orang yang memanfaat layanan ini. Selain Layanan perpanjangan paspor, masyarakat tidak hanya dapat berkonsultasi langsung tentang Layanan Keimigrasian, masih banyak Layanan Kementerian Hukum dan HAM lainnya seperti Layanan Legalisasi Appostile, Kekayaan Intelektual atau melihat dan membeli secara langsung Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan pada Legal Expo Kanwil Kemenkumham Kepri 2024.
Ayo tunggu apalagi, datang dan ramaikan Legal Expo Kanwil Kemenkumham Kepri pada Tanjungpinang Fest 2024.