Kamis, 2 Maret 2023 bertempat di Balai Pertemuan Desa Toapaya, Kanwil Kemenkumham Kepri melaksanakan kegiatan pembinaan desa sadar hukum. Kegiatan pembinaan desa kelurahan sebagai salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat khususnya Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) Desa Toapaya, Kabupaten Bintan.
Dalam kegiatan tersebut Tim Kantor Wilayah yang dipimpin Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Saudari Rosdiana Evlin Walewangko, menyampaikan pelaksanaan kegiatan pembinaan desa sadar hukum menjadi media silaturahmi antara Kantor Wilayah dengan masyarakat Provinsi Kepri. Kegiatan pembinaan selain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masayarakat, juga diharapkan mampu menjadi media diskusi terkait permasalahan hukum serta menginventarisir kebutuhan informasi hukum di masyarakat, sehingga Tim Kantor Wilayah dapat berperan lebih aktif dalam memberikan edukasi-edukasi hukum baik secara langsung atau tidak langsung yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sesi pemaparan dimulai Tim Kantor Wilayah dengan mensosialisasikan bahaya pinjaman online (pinjol) illegal. Maraknya penawaran pinjaman online saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Masih rendahnya literasi keuangan pada masyarakat menyebabkan masyarakat rentan terjebak praktek pinjol illegal, yang berdampak negatif bagi peminjam dan juga masyarakat sekitar.
Saudara Denis Lukman Farizi dalam pemaparannya menyampaikan tips dan trik untuk mengetahui pinjaman online legal dan illegal, serta upaya pencegahannya. Melalui sosialisasi tersebut, kedepannya diharapkan tidak ada masyarakat Desa Toapaya yang menjadi korban pinjol illegal.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam pemaparannya, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Saudara Anggi Setiawan menjelaskan terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Dibutuhkan sinergitas yang solid antara Pemerintah Desa dan masyarakat melalui perluasan informasi hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual, agar dapat mencegah serta melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
Kekerasan seksual saat ini tidak hanya dimaknai sebagai kekerasan fisik dan non fisik, namun juga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Anak-anak yang saat ini akrab dengan media sosial, rentan menjadi korban kekerasan seksual berbasis elektronik. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, diharapkan dapat menjadi motivasi untuk memberi perhatian dan pendampingan ekstra terhadap anak dalam penggunaan gadget dan media sosial.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam