Focus Group Discussion (FGD) Analisa Dan Evaluasi Hukum Tahun Anggaran 2023 terhadap Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Kepariwisataan di Kota Batam, kegiatan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2023 bertempat Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kepulauan Riau.
Focus Group Discussion Analisa Dan Evaluasi Hukum ini diikuti oleh Tim Analisa dan Evaluasi Hukum TA. 2023 yang terdiri dari, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang FPPHD, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum serta perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau,Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Analis Hukum Ahli Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Analis Hukum Madya pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Akademisi pada Universitas Riau Kepulauan.
Focus Group Discussion Analisa Dan Evaluasi Hukum ini Membahas 3 Materi yang disampaikan oleh Narasumber Pertama yang menyampaikan materi yaitu Ibu Dwi Agustine Kurniasih selaku Analis Hukum Ahli Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, beliau menyampaiakan materi umum Analisa dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Perundang-undangan. Narasumber kedua dilanjutkan dengan pemaparan dari Ibu Rizki Tri Anugrah selaku akademisi Universitas Riau Kepulauan, dalam hal ini beliau menilai atas penulisan Analisa dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam, untuk merumuskan isu krusial dalam penulisan tersebut terlebih dahulu di temukan teori yang cocok yang dapat menjawab isu krusial yang dapat di ambil.
Narasumber terakhir dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Riawan Wijayanto selaku Analis Hukum Ahli Madya pada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, beliau memaparkan materi Kajian Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam. Pembentukan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 ini dibentuk sebelum adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.