Senin, 10 Juli 2023 bertempat di SMP Negeri 17 Bintan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri dalam hal ini diwakili Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Kasubid Luhbankum dan JDIH) Saudari Rosdiaan Evlin Walewangko menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi hukum Tahun Ajaran Baru 2023-2024 yang diinisiasi SMP Negeri 17 Bintan.
Dalam kegiatan yang diikuti 300 Siswa, Kasubid Luhbankum dan JDIH menyampaikan materi tentang pencegahan bullying. Bullying atau perundungann merupakan masalah yang hampir terjadi di sekolah, dimana data Kemendikbud Ristek menyebutkan Hasil Asesmen Nasional (AN) 2021 atau Rapor Pendidikan tahun 2022 menunjukkan sekitar 25 persen peserta didik di Indonesia mengalami perundungan.
Dalam menyikapi maraknya Bullying di lingkungan sekolah tersebut, perlu diberikan pemahaman yang utuh dan terus menerus khususnya kepada siswa, terhadap apa saja bentuk-bentuk bullying dan dampak negatif serta sanksi hukum bagi pelaku bullying yang menimbulkan kerugian fisik maupun non fisik.
Kegiatan di kemas dalam bentuk diskusi interaktif dengan siswa, dan games yang berfokus pada pemahaman hukum dan strategi siswa dalam mencegah bullying di sekolah. Siswa SMP Negeri 17 Bintan mengikuti kegiatan tersebut dengan aktif dan semangat, dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk mengisi Tahun Ajaran 2023-2024 dengan tidak melakukan bullying.
Menutup Kegiatan, Bapak Syafri Kepala SMP Negeri 17 Bintan menyampaikan apresiasi serta harapan agar kegiatan edukasi hukum khususnya bagi siswa SMP Negeri 17 Bintan dapat dilaksanakan secara berkala.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK