Dalam rangka Hari Lahir Kemenkumham (HDKD) Ke-78 serta sebagai wujud layanan informasi hukum kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau berdasarkan arahan Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak di Kota Tanjungpinang, Kota Batam dan Kabupaten Bintan.
Penyuluhan Hukum Serentak dibuka secara virtual oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Bapak Widodo Eka Tjahjana. Dalam sambutannya Kepala BPHN menyampaikan Penyuluhan Hukum Serentak dilaksanakan pada 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) melalui tema besar “KEMENKUMHAM SEMAKIN BERKUALITAS UNTUK INDONESIA MAJU”. Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, BPHN melalui Kantor Wilayah dan Pemberi Bantuan Hukum melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan arah baru hukum pidana di Indonesia dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat Indonesia. Sosialisasi dianggap penting agar seluruh masyarakat memiliki pemahaman yang sama terkait KUHP Baru.
Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kota Batam, Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Bagian Hukum, kelurahan dan desa atas kerjasama dalam penyelenggaran kegiatan penyuluhan hukum serentak. Adapun kegiatan penyuluhan hukum di Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan Kantor Wilayah di 2 (dua) titik yaitu Kantor Lurah Batu IX, Kota Tanjungpinang, dan Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan. Serta 1 (satu) titik dilaksanakan berkolaborasi dengan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi LBH Suara Keadilan Batam bertempat di Kelurahan Tiban Baru, Kota Batam.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK