Tanjungpinang-, 27 Mei 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menggelar sidang verifikasi permohonan Pewarganegaraan Subjek Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Naturalisasi sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006.
Sidang digelar oleh Tim Verifikasi Permohonan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang terdiri dari Ridzky Delfangga (Polres Tanjungpinang), Syukrunaddawami (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang), dan unsur dari Kanwil Kepri yaitu Adi Purwanto (Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah), Hot Mulian Silitonga (Kabid Pelayanan Hukum), serta Rorif Desvyati (Kasubbid Pelayanan AHU).
Bertempat di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 7 (tujuh) orang pemohon mengikuti uji verifikasi dan uji materi permohonan Pewarganegaraan. Ketujuh pemohon tersebut masing-masing atas nama Jean Edouard Leopold Mutia Albert Bernier (campuran Belgia), Bryan Cokro Rejo (campuran Filipina), Abdul Sameer Bin Abdul Sani (campuran Singapura), Siti Syamiah, Muhammad Heyqal Hawazi dan Siti Shaffiqa Saiqa (campuran Singapura) serta pemohon Naturalisasi Murni yakni Frederic Polliart (Warga Negara Prancis).
Banyaknya permohon pewarganegaran yang diterima oleh Kanwil Kepri ini tidak terlepas dari masa berlaku "jalur istimewa" untuk anak hasil perkawinan campuran yang menjadi subjek Pasal 3a PP Nomor 21 Tahun 2022 akan segera berakhir pada tanggal 31 Mei 2024. Keistimewaan yang dimaksud berupa keringanan biaya PNBP yakni sebesar 5 juta rupiah/permohonan, serta beberapa kemudahan persyaratan dokumen lainnya yang menjadi kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat/belum memilih kewarganegaraan hingga batas waktu yang telah ditentukan.