Tanjungpinang, 26 Juni 2024. Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Kaswo, hadiri secara langsung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan di Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Kepulauan Riau, Pulau Dompak. Rapat Paripurna kali ini dalam ranka penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 sekaligus Persetujuan Penetapan menjadi Peraturan Daerah, dan Laporan Akhir Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (F4GNPN) sekaligus Persetujuan Penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat kali ini dihadiri secara langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dan juga Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak beserta jajaran anggota DPRD Provinsi Kepri dan Pimpinan Forkopimda Provinsi Kepri atau yang mewakili. H. Ansar Ahmad menyampaikan apresiasinya kepada anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang secara maraton telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (F4GNPN) di Provinsi Kepulauan Riau yang mana melalui rapat paripurna ini Rancana Peraturan Daerah tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Daerah. “dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, maka tugas kami adalah mengimplementasikannya ditengah-tengah masyarakat guna membantu pencegahan peredaran narkotika dan prekusor narkotika diwilayah Provinsi Kepulauan Riau. ”tambahnya.
Kementerian Hukum dan HAM, Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam bidang Hukum dan HAM memiliki peran krusial dalam mendukung implementasi Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (F4GNPN). Kanwil Kemenkumham Kepri turut perpartisipasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa peraturan ini diterapkan secara efektif. Selain itu, Kanwil Kemenkumham Kepri juga akan menyampaikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya peraturan ini dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, serta memberikan bantuan hukum yang diperlukan. Dengan demikian, sinergi antara Kanwil Kemenkumham Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta instansi terkait lainnya diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.