Jakarta, 26 Juni 2024. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, berkoordinasi secara langsung dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. DR. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum., dan Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional I Gusti Putu Milawati, koordinasi ini untuk mewujudkan Desa Binaan Imigrasi yang sejalan dengan konsep Desa Sadar Hukum. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlintasan ilegal di wilayah Kepulauan Riau. Berbagai faktor seperti minimnya pemahaman masyarakat terhadap TPPO, lokasi geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, serta pernikahan lintas negara menjadi pemicu utama kegiatan ilegal ini.
"Hal ini penting untuk memperkuat pemahaman hukum keimigrasian di masyarakat, dengan adanya Desa Binaan Imigrasi dan Desa Sadar Hukum diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau," ujar I Nyoman Gede Surya Mataram.
Program ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi TPPO serta perlintasan ilegal, dengan harapan masyarakat lebih mematuhi hukum keimigrasian dan mengurangi risiko kejahatan ini. Langkah strategis ini dirancang untuk memperkuat keamanan di wilayah perbatasan serta melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran keimigrasian.