Batam - Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Batam, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya mataram, bersama 21 Kepala UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau serta saksi perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yakni dari Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulaun Riau, melaksanakan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang disaksikan secara daring oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM serta secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dihadiri Para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau (Rabu, 20 Maret 2024).
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram menegaskan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah dan UPT untuk terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM sebagaimana yang di amanatkan oleh Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM.
“Diharapkan seluruh UPT dan Jajaran di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bisa meraih prestasi dengan mendapatkan penghargaan sebagai entitas keberhasilan terhadap pemenuhan HAM, terus berupaya memperbaiki layanan terutama agar berorientasi pada kebutuhan penerima layanan dan berpedoman pada prinsip-prinsip HAM serta mengedepankan pelayanan yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas. ”, ungkap Kakanwil.
Melanjutkan apa yang telah disampaikan oleh Kakanwil, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani dalam sambutannya secara daring mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas terselenggarakannya pencanangan P2HAM di wilayah Kepulauan Riau.
Sebagai salah satu Kementerian yang ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan tentang Hak Asasi Manusia khususnya pada kelompok rentan, Direktur Gusti Ayu menegaskan bahwa semua pelayanan publik berbasis HAM pada suatu instansi,kantor atau satuan kerja adalah kebutuhan bagi instansi tersebut dan bukan sebuah tuntutan.
“jadi memang setiap kantor, instansi atau satuan kerja bahkan daerah harus disiapkan sarana dan prasarana serta pelayanan yang berbasis Hak Asasi Manusia kepada para penerima layanan terutama bagi kelompok rentan atau disabilitas.”, ungkap Direktur Gusti Ayu.
Direktur Gusti Ayu turut menyampaikan indikator-indikator P2HAM sesuai dengan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sehingga beliau berharap apa yang telah disampaikan ini dapat menjadi motivasi untuk melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM dan segera melengkapi data-data dukung P2HAM.
Selanjutnya direktur Gusti Ayu menyampaikan dengan adanya pencanangan P2HAM oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bersama seluruh Kepala UPT di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dapat lebih berprestasi dalam lingkup P2HAM.
"Dengan di bawah kepimpinan dan dikoordinatori oleh bapak kakanwil yang luar biasa kami berharap di hari HAM sedunia tanggal 10 Desember tahun ini akan ,lebih banyak lagi bahkan semua UPT di Kanwil Kemenkumham Kepri ini yang mendapat penghargaan P2HAM. " Pungkasnya.