Batam-, 24 Juni 2024. Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Sugito didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Irwanto dan Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, R A Pandu Satryonegoro Ramahidayat menghadiri langsung Kegiatan Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi yang diselenggarakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kepri dalam sambutannya disampaikan bahwa Desa Binaan Imigrasi merupakan Program Desa Binaan Imigrasi yang diusung oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian berdasarkan Surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-GR.04.01-691 tanggal 26 Juli 2023 mencakup empat fokus utama, yaitu Pertama untuk Mempermudah akses informasi terkait permohonan Paspor RI melalui keterlibatan perangkat desa dan pemerintahan setempat sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi.
“Kedua sebagai sarana edukasi untuk pencegahan PMI Nonprosedural di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga dan kantong Pekerja Migran Indonesia serta melindungi PMI dari modus penipuan, ketiga untuk Membangun kehadiran negara dengan memastikan masyarakat memahami aturan perlintasan internasional sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya di luar negeri, dan keempat untuk menjaring informasi langsung dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.” Jelasnya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi ini dapat memperkuat kolaborasi antara penyelenggara pemerintahan di kecamatan, kelurahan dan desa setempat sebagai perpanjangan tangan imigrasi dalam memberikan informasi keimigrasian kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan dan akses. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber yaitu Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kanwil Kemenkumham Kepri dan BP3MI Kepulauan Riau.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#KanwilKepriWBK