Batam-, 16 Mei 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille dengam mengusung tema "Apostille Satu Pintu, Satu Langkah Untuk Seluruh Dunia".
Layanan ini merupakan suatu proses legalisasi dokumen yang berlaku secara internasional di 124 negara-negara yang menandatangani Konvensi Apostille.
Peserta terdiri dari unsur Notaris, Instansi Vertikal, Aparat Penegak Hukum, Akademisi, Badan Usaha, Camat, Lurah, KUA dan instansi terkait yang ada di Batam.
Acara diseminasi dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hot M. Silitonga. Dalam Sambutannya, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan bahwa pentingnya layanan apostille dalam memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat, iklim investasi yang kondusif, dan memenuhi kebutuhan aktifitas lintas batas masyarakat.
" Melalui Apostille, tahapan legalisasi yang semula 5 tahap dipangkas termasuk persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler di Negara tujuan, menjadi satu tahap saja yaitu penerbitan sertifikat Apostille." ungkapnya.
Per tanggal 4 Juni 2022, Indonesia telah memasuki era baru legalisasi dokumen publik melalui launching aplikasi Layanan Apostille, yang berlaku terhadap 66 jenis dokumen publik yang diterbitkan oleh 12 institusi. Apostille merupakan satu-satunya formalitas yang disyaratkan untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, kewenangan yang dilaksanakan oleh penandatangan, serta cap melalui penerbitan Sertifikat Aposti.
Pasca peluncuran aplikasi Apostille hingga 27 Januari 2023 tercatat sebanyak 62.238 permohonan masuk dalam sistem aplikasi ahu online dengan jenis permohonan dokumen Notaris terkait kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan seperti akte kelahiran dan akte pernikahan.
"Proses legalisasi dokumen secara konvensional memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Dengan adanya layanan apostille, proses legalisasi menjadi lebih cepat dan mudah karena dokumen yang telah dilegalisasi dengan apostille akan langsung diakui oleh negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Apostille," ujar Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Diseminasi Layanan Apostille ini turut menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya yakni Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Bapak Drs. JUHARDI, M.Si, dari Direktorat OPHI Ditjen AHU, Bpk. ARISY NABAWI, dan dari Universitas Internasional Batam, Ibu WINSHERLY TAN
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK