Tanjungpinang (14/10) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi dan penandatanganan addendum perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024. Acara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, pejabat Administrasi, serta Ketua dan Direktur organisasi bantuan hukum ini menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kinerja organisasi bantuan hukum terakreditasi. Dari tujuh organisasi bantuan hukum di Kepulauan Riau, lima di antaranya mendapatkan tambahan anggaran untuk bantuan hukum litigasi dan non-litigasi. “Hal ini akan sangat bermanfaat bagi pemberi bantuan hukum dan juga masyarakat penerima bantuan, khususnya di Tanjungpinang, Batam, Bintan, dan Tanjung Balai Karimun,” kata beliau.
Sepanjang Januari hingga September 2024, organisasi bantuan hukum di Kepulauan Riau telah menangani 72 penyidikan, 67 persidangan, dan 2 banding, serta melaksanakan 21 kegiatan non-litigasi. Ini merupakan bentuk nyata dari komitmen mereka dalam memberikan pendampingan hukum yang berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu.
Meski demikian, Kakanwil juga menggarisbawahi perlunya peningkatan lebih lanjut dalam pendampingan litigasi agar sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan. "Saya berharap agar kekurangan yang ada di periode sebelumnya tidak terulang lagi di addendum kontrak ini, dan pelayanan bantuan hukum dapat semakin optimal,” ujar beliau.
Acara ini juga menandai penutupan kontrak bantuan hukum periode 2022-2024, yang dinilai melalui audit kualitas oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda). Hasil audit menunjukkan peningkatan kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum. Ini akan menjadi salah satu indikator dalam proses re-akreditasi pemberi bantuan hukum untuk periode 2025-2027.
Dengan terselenggaranya penandatanganan addendum ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan organisasi bantuan hukum dapat terus ditingkatkan, guna memastikan masyarakat tidak mampu mendapatkan akses keadilan yang layak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.