Tanjungpinang-, 20 Februari 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melakukan kegiatan Edukasi/Himbauan tentang pencegahan pelanggaran HKI dengan Instansi terkait dengan tema “Pencegahan dan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Melalui Sertifikasi Pusat Perbelanjaan” bertempat di Hotel CK Tanjungpinang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri yang diwakili oleh Kabid Pelayanan Hukum Hot Silitonga dalam sambutannya mengatakan bahwa perlu memperkuat kerjasama dengan Instansi terkait dalam pencegahan dan penegakan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual melalui Sertifikasi Pusat Perbelanjaan.
Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang Riany, S.Sos, MM. Dalam paparannya beliau menyambut baik adanya program kerja dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berupa adanya Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dalam rangka memberikan perlindungan atas barang atau produk yang dijual oleh pelaku usaha di Pusat Perbelanjaan. Narasumber lainnya yaitu AKBP Suherman Zein, SH, MH yang merupakan Koordinator Pengawas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri memaparkan Pencegahan dan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai narasumber yaitu Cecep Sarip Hidayat, SH, MH Sub Koordinator Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2023 akan menyasar wilayah Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa Aparat Penegak Hukum (APH), Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemprov Kepri/Kota Tanjungpinang/Kabupaten Bintan, perwakilan Pusat Perbelanjaan di Kepulauan Riau serta beberapa Sentra Kekayaan Intelektual baik itu di Perguruan Tinggi dan di Pemerintahan. (Red : Subbid_KI_Kepri).