Tarempa-, 29 Mei 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau lakukan pendampingan permohonan pendaftaran 2 Potensi Indikasi Geografis (Pala Tiangau dan Cengkeh Siantan) bertempat di Kantor Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas. Kedua produk tersebut merupakan hasil sumber daya alam yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pendampingan ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan berkas kelengkapan permohonan yaitu antara lain pembuatan Label Logo dan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis, Pembentukan Asosiasi Petani sebagai Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), dan Surat Rekomendasi dari Kepala Daerah tentang uraian batas wilayah / peta wilayah.
Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri mendorong Pemerintah Daerah dan Petani di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mendaftarkan kedua produk tersebut sebagai produk Indikasi Geografis agar mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Sebagaimana diketahui bahwa Indikasi Geografis merupakan Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat Komunal yang dimiliki oleh kelompok masyarakat penghasil. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang dihasilkan karena faktor lingkungan geografis (faktor alam, faktor manusia, faktor kombinasi alam dan manusia) yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk tersebut.
Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Kepala Dinas Rovaniyadi, S.P. menginformasikan bahwa Pala Tiangau dan Cengkeh Siantan yang ditanam di Kepulauan Anambas ini merupakan varietas unggul yang memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan Tanaman sejenis yang dihasilkan daerah lain. Beliau mendukung agar kedua produk tersebut dapat menjadi produk unggulan daerah berupa produk Indikasi Geografis sehingga reputasi Kabupaten Kepulauan Anambas ikut terangkat sebagai Kawasan penghasil tanaman pala dan cengkeh dengan karakteristik yang berbeda.
Sebagai langkah awal, beberapa bulan yang lalu Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas telah mengajukan pencatatan KI Komunal kedua produk tersebut sebagai Potensi Indikasi Geografis. Pada pertemuan ini, Kanwil Kemenkumham Kepri menyerahkan Sertifikat Potensi Indikasi Geografis atas kedua produk tersebut kepada Kepala Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas.