Ranai-, 21 Februari 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis yang mengangkat tema “Panduan Teknis Pendaftaran Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis” di Ranai, Kabupaten Natuna.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepri Sasmita dalam sambutannya mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis. Pencanangan ini sebagai upaya melindungi produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.
Untuk mewujudkan pelindungan terhadap produk Indikasi Geografis, diperlukan perhatian dan dukungan dari Pemerintah Daerah setempat, mulai dari persyaratan pendaftaran indikasi geografis itu harus ada rekomendasi dari pemerintah daerah. Begitu juga dengan dasar hukum pembentukan MPIG atau masyarakat pelindungan indikasi geografis itu dari pemerintah daerah.
Pada tahun 2024 ini Kanwil Kumham Kepri mendorong beberapa produk yang memiliki potensi Indikasi Geografis untuk didaftarkan yaitu pala tiangau anambas, cengkeh siantan anambas, kain cual anambas, tikar pandan serasan natuna, dan tudung manto lingga. Disamping itu, diharapkan informasi dari setiap kabupaten / kota di Kepulauan Riau apabila ada potensi indikasi geografis lainnya.
Pada kegiatan ini hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Pariwisata Natuna Handinansyah, SE, M.Si, Ahli Indikasi Geografis Prof. Dr. Ir. Sugiono Moeljopawiro, M.Sc. dan Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI M. Rizki Junaidi Saputra, ST.
Kanwil kemenkumham Kepri akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah. Dukungan dari pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota serta masyarakat di kepulauan riau sangat diharapkan untuk secara bersama-sama memajukan kekayaan intelektual di kepulauan riau. Disamping itu diharapkan agar pemerintah kabupaten / kota dapat membentuk Sentra Hak Kekayaan Intelektual di daerah sehingga dapat memberikan layanan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi masyarakat di masing-masing daerah.