Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

MENDORONG KEPATUHAN PENGGUNA JASA DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA, KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI SOSIALISASIKAN LAYANAN FIDUSIA DI KABUPATEN NATUNA

21 Februari 2024-Peningkatan kegiatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang pesat di Indonesia telah mendorong tingginya kebutuhan masyarakat akan pendanaan. Mayoritas pendanaan diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam yang melibatkan utang-piutang. Fenomena ini menjadi hal lumrah dalam roda perekonomian, namun juga memunculkan tantangan baru terkait perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 adalah Jaminan Fidusia.

Bertempat di Hotel Tren Central, Kabupaten Natuna, Kanwil Kemenkumham Kepri menggelar kegiatan Diseminasi Jaminan Fidusia dengan tema "Mendorong Kepatuhan Pengguna Jasa dalam Implementasi Undang-Undang Jaminan Fidusia". Kegiatan ini diawali dengan kata sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepri, Sasmita, “kegiatan diseminasi layanan fidusia pada hari ini merupakan salah satu langkah dalam menindaklanjuti salah satu isu strategis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Umum. Diharapkan dengan diseminasi ini kedepannya dapat memberikan pemahaman terkait fidusia dan bersama-sama mencari solusi atas permasalahan yang terjadi dilapangan ” ujarnya.

Turut hadir pada kegiatan kali ini Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko dan peserta kegiatan yang terdiri dari instansi vertikal di Kabupaten Natuna, Organisasi Perangkat Daerah Terkait, Perbankan, UMKM dan notaris di Kabupaten Natuna. Pada kegiatan ini peserta mendapatkan pemahaman langsung dari narasumber yang berkompeten di bidangnya antara lain dari Bareskrim Polri, Wawan Muliawan, Direktorat Jenderal AHU, Afri Leonardo, dan KPKNL Batam, Wahyu Rinaryadi. Para narasumber memberikan pemahaman terkait fidusia, penghapusan sertifikat jaminan fidusia serta lelang sebagai salah satu cara eksekusi jaminan fidusia.

Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia terikat pada kewajiban secara yuridis untuk didaftarkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia. Pendaftaran benda yang dibebani dengan jaminan fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan Pemberi Fidusia dan pendaftarannya mencakup benda, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia untuk memenuhi asas publisitas sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia. Kewajiban ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Dalam hal ini jaminan fidusia yang sudah didaftarkan tadi, suatu saat dapat menjadi hapus karena beberapa hal yaitu karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh Penerima Fidusia, atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Maka dalam proses penghapusan tersebut dikenal dengan adanya istilah roya jaminan

 

8.JPG9.JPG7.JPG fidusia.3.JPG

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan