Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerjasama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang) dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) telah berhasil mengungkap keberadaan WN Jepang Berinisial YY yang merupakan daftar pencarian orang atau DPO Interpol (Blue Notice).
“Ini merupakan keberhasilan kita semua dalam menjalin sinergitas antar instansi, hingga akhirnya DPO yang selama ini dicari bisa kita temukan di wilayah Batam” ujar Kakanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram pada Konferensi Pers yang bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
WN Jepang Berinisial YY berhasil ditangkap oleh personil Satpolairud Polresta Barelang yang melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan Kec. Bulang–Kota Batam, dan mendapati satu buah kapal boat yang memuat penumpang berjumlah 7 orang terdiri dari 2 (dua) orang laki-laki sebagai ABK Kapal beserta 5 (lima) orang penumpang yang terdiri dari 1 (satu) orang laki-laki yang merupakan WNA, 2 (dua) orang laki-laki dan 2 (dua) orang Perempuan yang merupakan WNI. Pada saat dilakukan interogasi diketahui bahwa 4 (empat) orang selaku penumpang tersebut diduga akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia.
Tersangka merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No Notice.: B3931/12-2022 dengan dugaan pelanggaran penipuan, adapun langkah penanganan selanjutnya terhadap WN Jepang Berinisial YY akan dikenakan Deportasi dari Wilayah Indonesia untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh pemerintah Jepang.