Karimun-, 26 September 2023. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau Sasmita membuka Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Mendorong Peningkatan Pencatatan Hak Cipta dan Inventarisasi Data KI Komunal Daerah” bertempat di Kabupaten Karimun.
Dalam sambutannya, KadivyankumHAM menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah dan Masyarakat diharapkan segera melakukan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di daerahnya ke dalam Pangkalan Data Nasional KI Komunal. Inventarisasi KI Komunal ini bertujuan untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yg tidak adil. Disamping itu, Beliau juga berharap para pelaku seni dan insan kreatif perlu mencatatkan karta ciptanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memperkuat bukti kepemilikan manakala terjadi sengketa.
Hadir sebagai narasumber Ibu Aulia Andriani Giartono, ST., MH Sub Koordinator Administrasi Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri – Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri – DJKI, Pak Yobbi Herbuono, SH Penyuluh Hukum Muda pada Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaa Kekayaan Intelektual – DJKI dan Oki Supriadi, S.Sn dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun. Adapun masing-masing narasumber menyampaikan paparan mulai dari Pencatatan Hak Cipta, Inventarisasi Data KI Komunal Daerah sampai dengan Kebudayaan Tradsional Kabupaten Karimun.
Pada kesempatan ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau menyerahkan 1 Sertifikat Penghargaan Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada Gerai Coastal Karimun yang berlokasi di Kabupaten Karimun sebagai apresiasi dan penghargaan kepada Pusat Perbelanjaan untuk mendorong kesadaran dalam rangka mencegah terjadinya peredaran dan perdagangan barang-barang yang melanggar Kekayaan Intelektual.