Senin, 26 Juni 2023-, Permohonan kali ini berasal dari Rahayu Binti Razali yang merupakan subjek Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, pemegang kewarganegaraan ganda terbatas (Indonesia dan Singapura) yang terlambat memilih kewarganegaraannya.
Turut hadir dalam rapat verifikasi gabungan ini masing-masing anggota perwakilan dari Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepri, Polres Tanjungpinang, Kantor Pajak Pratama Tanjungpinang dan Divisi Imigrasi. Dalam rapat tersebut, selain dilakukan verifikasi administrasi permohonan juga dilakukan uji materi berupa wawancara (interview) terhadap pemohon mengenai penguasaannya terhadap Bahasa Indonesia, pengetahuan sejarah, rasa cinta terhadap tanah air, alasan dan visi misi menjadi Warga Negara Indonesia.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK