Bintan-, 16 November 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau terus bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mendorong pertumbuhan permohonan Kekayaan Intelektual di Kepulauan Riau. Kali ini Kemenkumham Kepri memberikan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual mulai dari Merek, Hak Cipta, PATEN sampai dengan KI Komunal kepada Sentra KI, Peneliti Dosen dan Mahasiswa serta UMKM Binaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau.
Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.AG menyambut baik kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STAIN Sultan Abdurrahman dengan mengundang narasumber secara langsung dari Kanwil Kemenkumham Kepri yaitu Kabid Pelayanan Hukum, Hot M Silitonga dan Kasubid Pelayanan KI, Nurmansyah.
Kemenkumham Kepri berharap Perguruan Tinggi menjadi faktor penggerak dalam mendorong pertumbuhan Kekayaan Intelektual khususnya di dunia Pendidikan dan penelitian. Dengan adanya Sentra Kekayaan Intelektual pada Perguruan Tinggi, maka dapat bermanfaat bagi Peneliti baik Dosen maupun Mahasiswa untuk mendaftarkan, mencatatkan dan mengelola Kekeyaan Intelektual yang dihasilkan oleh Perguruan Tinggi.
Disamping itu, Kemenkumham Kepri akan menggandeng Sentra KI Perguruan Tinggi melalui MoU atau Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani untuk semakin intens dalam menyebarluaskan informasi pengurusan permohonan Kekayaan Intelektual kepada Masyarakat dalam bentuk berbagai kegiatan penelitian dan pengabdian yang dilakukan di Masyarakat.