Batam-, 30 Juli 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bersama Radio Republik Indonesia Batam memberikan edukasi kepada masyarakat pada Selasa 30 Juli 2024. Tema Batam Menyapa kali ini yakni “Perkawinan Campuran dan Akibat Hukumnya” dengan langsung menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram sebagai narasumber.
Perkawinan Campuran menjadi salah satu problem yang banyak menerpa masyarakat Kepulauan Riau terutama Wilayah Kota Batam. Letak Geografis yang dekat dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia menjadikan Perkawinan Campuran ini sangat mungkin terjadi di Wilayah Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa sebanyak 215 data perkawinan campuran ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan terbanyak di kota Batam, beliau pun menjelaskan beberapa persyaratan jika terdapat warga negara yang akan melakukan Perkawinan Campuran.
“Pertama untuk perkawinan campuran ini harus memiliki paspor yang masih berlaku, memiliki izin tinggal, dan mendapatkan surat persetujuan dari kedutaan atau konsulat nya yang ada di negara kita, itu membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah menikah atau belum di negara nya. Jangan sampai warga negara kita dibohongi.” Jelasnya.
Kakanwil pun menyampaikan terimakasih kepada RRI Batam yang telah bekerjasama memberikan ruang untuk dapat memberikan edukasi bagi masyarakat terutama di Kota Batam terkait dengan Perkawinan Campuran.
“Saya senang sekali tentunya bisa berbagi ilmu dan saya harapkan dengan adanya kegiatan ini warga negara kita bisa benar benar paham bagaimana proses prosedur perkawinan campur yang benar. Masyarakat bisa langsung bertanya berkonsultasi dengan Imigrasi, Disdukcapil atau pun langsung dengan kami di Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri.” Pungkasnya.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#KanwilKepriWBK