Batam, 11 September 2024 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kakanwil Kemenkumham Kepri ) melakukan diskusi bersama Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) di Akomodasi Non Detensi (AND) Sekupang, Batam. Dalam diskusi yang membahas terkait penanganan pengungsi dan fasilitas pendukung pengungsi ini, Kakanwil Kemenkumham Kepri didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Syahrioma Delavino, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Agung Prianto, beserta jajaran manajerial dan non manajerial di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri.
Surya Mataram menjelaskan bahwa penanganan pengungsi haruslah secara tepat guna meminimalisir dampak-dampak negatif yang berpotensi menyebabkan gangguan keamanan. "Saya juga meminta kepada pihak IOM agar memperbanyak pelatihan-pelatihan maupun kegiatan yang bersifat meningkatkan skill atau kemampuan refugee agar refugee tetap sibuk dalam kegiatan sehingga meminimalisir potensi-potensi gangguan keamanan. Dengan banyaknya skill yang dimiliki refugee secara tidak langsung dapat meningkatkan peluang pemindahan ke negara ke tiga untuk refugee tersebut" tambahnya.
Menurut data dari IOM jumlah refugee dibawah naungan IOM l di Indonesia mencapai lebih dari 7000 jiwa. Adapun alasan para pencari suaka menjadi refugee antara lain dikarenakan terpaksa meninggalkan negara asalnya akibat perang, kekerasan, konflik, atau penganiayaan yang mengancam nyawa atau keamanannya.
Hukum internasional juga memberikan definisi dan perlindungan khusus kepada pengungsi. Konvensi Pengungsi tahun 1951 merupakan dokumen hukum utama yang mendefinisikan pengungsi sebagai "seseorang yang tidak mampu atau tidak mau kembali ke negara asal mereka karena ketakutan yang beralasan akan penganiayaan karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan, kelompok sosial tertentu, atau opini politik."