Tanjungpinang, 24 April 2024 – Penyuluh Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Siska Sukmawaty berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat sosialisasikan terkait Perundungan atau bullying kepada siswa dan siswi di SMPN N 14 Tanjungpinang. Terlihat semangat para siswa dan siswi berkumpul di aula untuk mengikuti sosialisasi yang ngangkat tema "Mari Berkarya Menentang Perundungan".
Perundungan atau bullying ini merupakan sebuah bentuk penindasan yang dilakukan secara sengaja. Perundungan tidak hanya secara verbal atau lisan, namun ada beberapa jenis perundungan antara lain physical bullying, social bullying, cyber bullying, dan sexual bullying. Upaya yang dapat kita lakukan untuk mencegah perundungan di lingkungan sekolah antara lain mengadakan layanan pengaduan kekerasan/ media bagi murid untuk melaporkan bullying secara aman dan terjaga kerahasiannya. Upaya pencegahan dari keluarga dapat dengan membangun komunitas antara anak dan orangtua, sehingga anak dapat bercerita dengan merasa aman terkait perundungan ataupun persoalan lainnya yang dihadapi anak. Sedangkan upaya pencegahan dari anak dapat dengan memahami apa itu perundungan sehingga di harapkan anak tidak akan melakukan perundungan terhadap teman lainnya.
Dampak perundungan bagi korban yang mengalami antara lain dapat menyebabkan gangguan mental maupun fisik, gangguan tidur, permasalahan percaya diri dan penurunann prestasi di sekolah. Korban yang mengalami perundungan diperlukan upaya yang tepat dalam hal penanganan mental dan fisiknya agar meminimalisir resiko negatif dari perundungan.
Bersama STOP BULLY di Sekolah, Bersama kita BISA!ߒ갟ﻦlt;/p>