Karimun-, 8 Maret 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis yang mengangkat tema “Panduan Teknis Pendaftaran Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis” di Kabupaten Karimun dalam upaya mencari Potensi Indikasi Geografis.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepri Sasmita dalam sambutannya mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mencanangkan tahun Tematik Indikasi Geografis pada Tahun 2024 sebagai upaya melindungi produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.
Kanwil Kumham Kepri bersama DJKI menghimbau kepada Pemerintah Daerah, Stakeholder dan Para Petani atau Pengrajin yang memiliki produk atau hasil pertanian yang berpotensi dijadikan Produk Indikasi Geografis agar segera berkoordinasi untuk dilakukan pendampingan permohonan. Di Kabupaten Karimun terdapat beberapa varietas tanaman yang berpotensi untuk menjadi Produk Indikasi Geografis seperti Durian, Rambutan, Nanas. Untuk dapat menjadi Produk Indikasi Geografis tentunya beberapa tahapan perlu dilakukan seperti uji laboratorium yang hasilnya harus menunjukkan bahwa produk tersebut berbeda karaktristiknya dengan produk sejenis di daerah lain.
Pada kegiatan ini hadir sebagai narasumber Plt, Kabid Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun Eddy Siswanto, SP, Sekretaris Bidang Pasca Indikasi Geografis Terdaftar Idris, ST, M.Si, dan Pemeriksa Merek Madya pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI Agustian Iskandar, SE, MH.
Kanwil kemenkumham Kepri akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah. Dukungan dari pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota serta masyarakat di kepulauan riau sangat diharapkan untuk secara bersama-sama memajukan kekayaan intelektual di kepulauan riau. Disamping itu diharapkan agar pemerintah kabupaten / kota dapat membentuk Sentra Hak Kekayaan Intelektual di daerah sehingga dapat memberikan layanan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi masyarakat di masing-masing daerah.