Batam-, 05 Desember 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pemberantasan Pungli bagi seluruh UPG maupun UPP di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Kepri dan Unit Pelaksana Teknis.
Bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Batam, kegiatan ini mengundang narasumber yakni Pembimbing Kemasyarakatan Utama Sudjonggo dan Pembimbing Kemasyarakatan Utama Nugroho. Hadir langsung membuka kegiatan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram bersama jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kepri.
Kakanwil dalam sambutan nya menyampaikan bahwa Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
“ Pemberantasan pungutan liar merupakan salah satu upaya strategis bagi Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka meningkatkan percepatan, keakuratan penanganan, dan penyelesaian pungutan liar.” ungkapnya
Selanjutnya beliau berpesan untuk meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari korupsi, pungutan liar, serta segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat dan institusi kita.” Pesannya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Pembimbingan Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membahas mengenai pencegahan dan pemberantasan pungli sesuai dengan aturan yang berlaku.