Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

PENGUATAN DAN PEMBINAAN SIPP  DAN APLIKASI SP4N LAPOR, BIRO HUKERMA KUNJUNGI KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI

Tanjunpinang,- Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum  dan HAM menyelenggarakan kegiatan Penguatan dan Pembinaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Aplikasi SP4N LAPOR! di lingkungan Kantor Wilayah Kepulauan Riau ( kamis/9 Maret 2023).

Kegiatan yang dilaksanakan secara tatap muka langsung dan melalui zoom meeting ini, diikuti oleh para Pejabat Penghubung serta admin SIPP dan LAPOR! Kantor Wilayah dan 21 Satuan Kerja yang ada di Lingkungan Kantor Wilayah.

Menjadi Narasumber pada kegiatan penguatan dan pembinaan ini Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum Deswati dan Analis Hukum Yelis Rahmadhanita Dianis.

Dalam kesempatan tersebut Deswati menyampaikan bahwa pengelolaan SIPP Satuan Kerja merupakan salah satu Target Kinerja Divisi Administrasi dimana dalam hal ini data dukung yang harus dipenuhi adalah setiap satuan kerja telah memiliki akun SIPP dan pengisian informasi kinerja dan pemberitaan yang positif kedalam SIPP yang terintegrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya beliau mengungkapkan tugas Admin SIPP Kantor Wilayah dalam menunjang pengelolaan SIPP yang baik diantaranya adalah membuat SK Tim Pengelola SIPP Kanwil, membuat SK Layanan, memastikan dan memonitor pengisian SIPP oleh UPT sesuai dengan Pedoman Menkumham dan mendaftarkan akun seluruh UPT dibawahnya.

“Harapan kami dengan adanya penguatan SIPP ini maka akan ada output yang dihasilkan yaitu perbaikan data dari UPT sesuai dengan pedoman Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-06.HH.07.05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan SIPP, mengingat dari data yang telah kami himpun sebelumnya masih banyak UPT yang memasukkan data layanan tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan”, ujar Deswati.

Sementara itu terkait aplikasi SP4N LAPOR! Yelis Rahmadhanita  menjelaskan secara rinci bagaimana penerapan mekanisme LAPOR! hingga bagaimana prosedur dalam menindaklanjuti laporan yang masuk ke aplikasi LAPOR!.

“ Jangka waktu Tindak Lanjut per  Klasifikasi Laporan dalam PermenPAN RB Nomor 62 Tahun 2018 menjelaskan bahwa ada 5 Klasifikasi Laporan yaitu Aspirasi, Permintaan Informasi, Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan, Pengaduan Berkadar Pengawasan dan Whistle Blowing System yang mana mempunyai waktu yang berbeda, dimana apabila telah ditindak lanjuti sesuai jangka waktu yang ditetapkan maka indicator akan berubah menjadi Kuning dan laporan akan berubah status menjadi ditutup oleh system apabila pelapor tidak memberi tanggapan dalam 10 hari dan indicator berubah menjadi warna hijau “, sebutnya.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

SP4N bertujuan agar Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK

SIPP 1SIPP 1SIPP 1

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan