Batam, 30 April 2024 – Sebanyak 80 peserta yang berasal dari 8 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di wilayah kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kepulauan Riau mengikuti pelatihan teknis keimigrasian document fraud metode pembelajaran klasikal angkatan I dan II T.A. 2024. Pelatihan yang berlangsung selama 10 hari ini (22 April - 1 Mei 2024) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para pegawai dalam mendeteksi dan menangani dokumen palsu.
Kegiatan penutupan pelatihan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Kaswo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Hukum dan HAM Kepri, Rinto Gunawan Sitorus, para tenaga pengajar, dan peserta pelatihan angkatan I dan II.
Dalam sambutannya, Rinto Gunawan Sitorus, memberikan apresiasi kepada tenaga pengajar dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam atas dukungan peralatan dalam proses pembelajaran. Ia juga menyampaikan bahwa para peserta telah melalui semua tahapan pembelajaran dan mencapai kesuksesan 100% atau lulus semua.
Kaswo, Kepala Divisi Administrasi, dalam kesempatan tersebut juga memberikan apresiasi kepada para peserta yang lulus. Dengan lulusnya semua peserta menandakan bahwa penyampaian materi dari pengajar kepada para peserta telah berhasil. Diharapkan apa yang telah dipelajari akan mampu diterapkan pada saat peserta kembali ke satuan kerja masing-masing. Kaswo juga memberikan materi terakhir dalam pelatihan kali ini yaitu Pengembangan Kompetensi dalam Kumham Corporate University. Ia menjelaskan bahwa seseorang haruslah mempunyai 3 kompetensi dasar yaitu manajerial, teknis/jabatan, dan sosiokultural. Adapun dalam kompetensi manajerial termasuk didalamnya yaitu kemampuan komunikasi, kerjasama, pelayanan publik, orientasi pada hasil, integritas, pengambilan keputusan, mengelola perubahan dan pengembangan diri dan orang lain.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para pegawai khususnya pegawai pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada di Bandar Udara Internasional atau Pelabuhan Internasional dalam mendeteksi dan menangani dokumen palsu, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.