Bintan, 30 April 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dampingi kegiatan verifikasi dan pemberkasan fasilitasi HKI pelaku Ekraf Kabupaten Bintan Tahun 2024. Bertempat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan, Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 30 April dan 2 Mei.
Kegiatan Verifikasi dan Pemberkasan Fasilitasi HKI dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM SASMITA. Beliau dalam sambutannya menyampaikan terselenggaranya kegiatan ini menjadi wujud nyata kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham KEPRI dengan Pemerintah Kabupaten Bintan khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Layanan kekayaan intelektual dapat diakses dengan cepat, kapan saja dan dimana saja melalui layanan digital. Bahkan pencatatan hak cipta menggunakan layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai dalam 10 menit, Ungkapnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan, Arief Sumarsono menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bintan terus berupaya untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi pendaftaran HKI. Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat memperoleh pembekalan dan pendampingan dalam pengajuan permohonan KI serta meningkatkan pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#KanwilKepriWBK