Tanjungpinang,- (sabtu/27 April 2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau tutup rangkaian puncak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024 dengan melaksanakan upacara yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai kantor wilayah dan satuan kerja, serta dihadiri oleh Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Provinsi Kepulauan Riau.
Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) I Nyoman Gede Surya Mataram. Sebelum memberikan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Kakanwil terlebih dahulu menyerahkan secara langsung penghargaan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang a.n Dimas Anggara sebagai Peringkat Kedua kategori Gangguan Kamtib berupa Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Lapas Narkotika.
Membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM, I nyoman dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tanggal 27 april adalah salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia,momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem pemasyarakatan.
“Pemasyarakatan adalah tools nation building dan character building yang mana bahwa makna sistem Pemasyarakatan dituntut untuk mampu membangun kapasitas pribadi para pelanggar hukum agar menjadi pribadi lebih baik”, ujar Kakanwil mengingatkan kembali pesan Presiden Ir.Soekarno pada Konferensi Lembang tahun 1964.
Pemasyarakatan juga telah memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Sistem Pemasyarakatan adalah sebuah perubahan rasionalitas kepenjaraan yang sebelumnya hanya ditujukan untuk mengurung menjadi tempat yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum, “melalui Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana”, imbuh Kakanwil.
Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri, tentunya ini akan berkesinambungan dengan upaya pelibatan masyarakat. dan stake holder lainnya.
Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dari Bapak menteri Hukum dan HAM kepada seluruh elemen masyarakat terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dan selanjutnya kepada Pimpinan Pemerintah Daerah saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kerjasama serta dukungan yang diberikan kepada Satuan Kerja Pemasyarakatan di daerah Bapak/Ibu sekalian.
“Sebuah kehormatan bagi kami dapat berkolaborasi, dan inilah wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakatnya yang sedang menjalani pidana Lapas/Rutan“, sebut Kakanwil.
Terakhir dalam sambutannya Kakanwil juga menyampaikan ucapan selamat dan pesan dari Bapak Menteri Hukum dan HAM kepada petugas Pemasyarakatan, “selamat kepada Petugas Pemasyarakatan yang baru menerima penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya atas prestasi yang telah diraih, kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan saya berpesan tetaplah semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah, berikan darma baktimu melalui pengabdian yang terbaik”.