SEJUMLAH 4 WARGANEGARA ASING BERHASIL DI AMANKAN KANTOR IMIGRASI BATAM KARENA MELANGGAR UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN
Batam, 25 Agustus 2024-Sejumlah 4 warga negara asing berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, warga negara asing tersebut melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni ”Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. Dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” dan/atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tidak hanya melanggar undang-undang Keimigrasian, sebanyak 2 warga negara asing yang di tangkap termasuk dalam daftar pencarian orang, sesuai dengan Surat permintaan Department Of Justice, Bureau Of Immigration Philippine tentang pencarian 4 Orang WN Filipina yang didakwa terlibat kejahatan transnasional. 2 warga negara asing tersebut telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram pada Konferensi Pers yang dilakukan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menerangkan bahwa warga negara asing yang ditangkap oleh Kantor Imigrasi Batam merupakan hasil dari Operasi Jagratara Tahap II. “Adapun terkait 2 WNA Filipina yang merupakan DPO, diketahui bahwa 1 WNA nya telah berada diluar Indonesia sedangkan pihak Imigrasi berkerjasama dengan pihak pemerintah Filipina sedang melakukan pencarian terhadap 1 WNA lainnya” tambahnya.
Turut mendampingi Kakanwil Kemenkumham Kepri dalam kegiatan konferensi per yaitu Kakanim Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Sutoyo, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ritus Ramadhana.