Batam, 24 Juli 2023-. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema "Legalisasi Badan Usaha Perseroan Perorangan, Ribet Gak Sih?" di Hotel Harris Batam Center.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hot Mulian Silitonga, Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Arsi Aditya, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Batam Agus Salim, dan Peserta dari Instansi Vertikal, OPD terkait, Akademisi, Jasa Keuangan, Komunitas Bisnis, Badan Usaha dan UMK yang ada di Kota Batam.
Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah progresif dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air dengan memperkenalkan PT Perorangan. Langkah ini berawal dari terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, yang berfokus pada memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi sektor UMKM. PT Perorangan merupakan bentuk legalitas usaha yang dirancang khusus untuk para pelaku UMKM.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, menyampaikan semangat keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha lokal dan menggarisbawahi pentingnya memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha. Undang-Undang Cipta Kerja turut membawa lahir beberapa Peraturan Pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perseroan Perorangan.
Pentingnya PT Perorangan bagi UMKM terletak pada kemudahan pendaftaran dan persyaratan dasar perizinan yang lebih sederhana. Dibandingkan dengan PT biasa, PT Perorangan memiliki keunggulan seperti pendaftaran mandiri melalui aplikasi ahu online, tidak memerlukan akta notaris, dan hanya memerlukan satu orang sebagai pemilik usaha.
Sementara itu, pemerintah juga memperhatikan keluhan umum dari pelaku usaha UMKM mengenai rumitnya pengurusan birokrasi dan besarnya biaya yang tidak pasti. Dalam upaya mendorong efisiensi dan efektivitas, pemerintah telah meresmikan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Melalui OSS Berbasis Risiko, pelaku usaha UMKM dapat melakukan self-declaration mengenai jenis usahanya, dan jika tergolong usaha kecil dengan risiko rendah, izin usaha akan langsung keluar.
Dengan perkenalan PT Perorangan dan kemudahan dalam proses perizinan melalui OSS Berbasis Risiko, diharapkan tidak ada lagi ketakutan bagi pelaku usaha UMKM dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha mereka. Kanwil Kepri berharap lebih banyak pelaku usaha UMKM akan menyadari pentingnya legalitas dan izin usaha serta memanfaatkan layanan PT Perorangan untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha mereka. Forum diseminasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri ini diharapkan dapat menyampaikan informasi tentang kemudahan ini kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait. Dengan demikian, UMKM di Indonesia diharapkan semakin kuat dan berdaya saing dalam meningkatkan ekonomi negara.
Adapun pemateri pada kegiatan ini yaitu Ahmad Fariz dari Kementerian Koperasi dan UKM, Inggrid Christianingsih dari Direktorat Jenderal AHU, Resa Marlinda dari Dinas DPM PTSP Kota Batam dan Desiana Sari dari BEPROKEPRI.