Tanjungpinang-,26 April 2024.
Dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke 24 Tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 26 April, Guru Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham KEPRI berikan pemahaman Kekayaan Intelektual kepada siswa SMKN 3 Tanjungpinang. Tim dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita didampingi oleh Guru Kekayaan Intellektual yang terdiri dari Penyuluh Hukum Madya Siska Sukmawati, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Nomika Sinaga, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Erick Junata, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Amry Nofaldi. Kedatangan tim disambut dengan penuh antusias oleh Guru dan Siswa.
Dalam sambutannya Sasmita menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan RUKI Bergerak di SMKN 3 Tanjungpinang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan Edukasi Kekayaan Intelektual dasar kepada siswa di bangku sekolah. Lebih lanjut Sasmita menjelaskan peringatan Hari Kekayaan Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2024 dimeriahkan dengan berbagai kegiatan antara lain RUKI Bergerak, PODCAST Kekayaan Intelektual, dan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Kepala SMKN 3 Tanjungpinang, Samsul Hadi menyambut baik dan menyampaikan rasa terima kasih atas terpilihnya SMKN 3 Tanjungpinang sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan RUKI KEPRI. Keikutsertaan pelajar dalam kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memahami pentingnya melindungi kekayaan intelektual.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini akan pemahaman perlindungan Kekayaan Intelektual dan bagaimana memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimiliki. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara siswa dan Guru Kekayaan Intelektual.