Tanjungpinang (16/08), Dalam upaya memastikan kelancaran Pemilihan Umum di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ikut serta dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur Tahun 2024, Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah yaitu Kepala Divisi Administrasi, Kaswo. Rapat ini bertujuan untuk memverifikasi dan merekap data pemilih guna memastikan akurasi sebelum daftar pemilih ditetapkan secara final.
Rapat Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi. Kehadiran Kanwil Kemenkumham Kepri dalam rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari dukungan terhadap proses pemilihan umum yang turut memberikan kontribusi penting dalam validasi data pemilih. Kehadiran Kanwil Kemenkumham Kepri menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan keakuratan daftar pemilih pada TPS Khusus di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, tentunya mendukung transparansi dalam proses pemilihan.
Selain itu, dalam rapat ini juga turut membahas pengaturan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di Lapas dan Rutan untuk memastikan bahwa narapidana dan tahanan dapat menyalurkan hak suara mereka. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada pemilih yang terlewat dan seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan maksimal.