Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

TANTANGAN DAN PELUANG IMPLEMENTASI KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DI ERA EKONOMI KREATIF

Batam-, 23 Februari 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Jaminan Fidusia dan Kekayaan Intelektual Dalam Kaitannya Dengan PP Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif di Kota Batam dengan mengangkat Tema " Tantangan dan Peluang Implementasi Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia di era Ekonomi Kreatif"

Kegiatan diseminasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Sasmita. Kepala Divisi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dua tahun terakhir dunia bersama-sama menghadapi gelombang Covid-19 yang menghantam semua aspek kehidupan. Berbagai upaya penyeimbangan dan pemulihan terus dilakukan oleh pemerintah, agar dapat menjaga keberlangsungan roda perekonomian nasional. Pandemi membuat para pelaku usaha untuk berfikir kreatif dan modern agar dapat tetap bertahan di kondisi seperti itu.

Pada tanggal 12 Juli 2022 lalu, Presiden Joko Widodo telah meneken terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Langkah ini tentu saja menjadi babak baru bagi perkembangan industri kreatif tanah air, karena PP ini sebagai wujud pengarusutamaan terhadap industri kreatif yang diharapkan bisa menjadi tulang punggung perekonomian nasional di masa depan. Beberapa terobosan lahir melalui peraturan ini, mulai dari insentif fiskal dan non fiskal yang akan sangat membantu pelaku usaha kreatif meringankan beban biaya produksi, memastikan perlindungan hukum, pendampingan dalam proses inkubasi ide kreatif, dan yang paling menarik perhatian kita adalah diakuinya produk Kekayaan Intelektual sebagai jaminan hutang.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI), melalui lembaga keuangan baik bank maupun non bank yang terbagi menjadi 2 jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI. Pemanfaat KI bernilai ekonomi dalam hal ini berupa fasilitasi dalam proses permohonan KI dan optimalisasi KI sebagai objek jaminan hutang, sedangkan penilaian KI adalah berupa pendidikan dan pelatihan penilaian KI.

Konsep kebijakan ini perlu dipahami secara utuh, bahwa bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pembiayaan berbasis KI, harus memiliki surat pencatatan atau sertifikat KI yang sudah terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual dan (yang harus digaris bawahi) memiliki usaha ekraf yang dikelola secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Prosedur pengajuan pembiayaannya diawali dengan verifikasi usaha, legalitas KI, penilaian KI, pencairan dana, hingga penerimaan pengembalian dana. Adapun bentuk KI sebagai basis jaminan hutang dapat berupa jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan ekraf, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekraf, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 24 Tahun 2022.

Jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, dalam ruang lingkup Kekayaan Intelektual pada prinsipnya hal ini sudah diakui melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang menyatakan bahwa “hak cipta dan hak atas paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.” Konsep tersebut kemudian dipertajam melalui terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2022.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Muhammad Fauzy dari Kemenkraf, Bapak Afri Leonardo dari DJAHU dan Bapak Dr. Florianus Yudhi Priyo Amboro dari Universitas Internasional Batam.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dar unsur pemerintahan, akademisi dan pelaku usaha.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK

AHU Diseminasi KI 1AHU Diseminasi KI 1AHU Diseminasi KI 1AHU Diseminasi KI 1

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan