Batam-, 18 Januari 2024. Bertempat di ruang rapat Bagian Hukum Kota Batam, Tim Kesekretariatan Pembinaan Indeks Reformasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melakukan pembinaan dan penguatan kepada Tim Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Kota Batam. Indeks Reformasi Hukum adalah instrument untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional.
Tim dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Sukiman, didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Dwi Maya Charlly, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dwi Resti Bangun beserta pelaksana pada Sub Bidang PPP Hukum dan HAM dan sub bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sukiman mengatakan dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum, Peran Kantor Wilayah tidak hanya sebatas melakukan verifikasi namun juga melakukan pendampingan penilaian mandiri kepada pemerintah daerah dalam mempersiapkan pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum.
Kedatangan Tim Kesekretariatan Pembinaan Indeks Reformasi Hukum Kantor Wilayah diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda, Vina Laurenthia dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Nur Asni beserta Tim Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Kota Batam. Vina Laurenthia menyampaikan Pemerintah Kota Batam siap berperan optimal dalam memenuhi data dukung Indeks Reformasi Hukum.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Output yang ingin dicapai adalah terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan terlaksananya monitoring dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan.