Bagaimana prosedur pengajuan magang/kerja praktik di Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau?

Magang di Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau adalah program yang ditujukan bagi para mahasiswa yang ingin memperdalam dan mempertajam pengetahuannya dan pengalamannya di bidang pemerintahan, khususnya dalam hal hukum dan HAM, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut tata cara permohonannya:

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
  2. Permohonan harus dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup pemohon, nomor dosen pembimbing/kontak petugas fakultas/program studi.
  3. Permohonan yang masuk akan didisposisikan ke bagian/bidang terkait.untuk dimintakan persetujuan.
  4. Apabila disetujui, pemohon akan mendapatkan notifikasi via WhatsApp sesuai nomor HP yang sudah dilampirkan.
  5. Permohonan akan diproses paling lambat 3 (tiga) hari kerja atau sesuai urutan prioritas antrian permohonan. 
  6. Setelah selesai melaksanakan kegiatan, laporan harap disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau sebagai arsip/referensi.
  7. Waktu yang diijinkan untuk pelaksanaan magang 1 (satu) hingga 3 (tiga) bulan. Apabila ada kebijakan pimpinan terbaru, peserta magang wajib menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.

Pelayanan ini tidak dipungut biaya. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan