Pemohon Apostille dapat melakukan pencetakan sertifikat Apostille di meja pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Identitas Kependudukan asli
- Dokumen asli yang diapostillekan
- Bukti pembayaran permohonan apostille
- Surat kuasa bermeterai Rp 10.000,- (apabila dikuasakan)
Petugas akan mencocokkan seluruh dokumen dengan formulir yang diisikan pada AHU online. Apabila sudah sesuai, petugas kemudian mencetak sertifikat apostille dan memberikan kepada pemohon di hari yang sama. Silakan lakukan pencetakan sertifikat pada hari dan jam kerja pelayanan Kantor Wilayah.