Berikut disampaikan alur permohonan perijinan penelitian:
- Permohonan izin penelitian diterima oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri paling lambat 14 hari kerja sebelum penelitian dilaksanakan.
- Pemohon mengirimkan surat permohonan yang ditandatangani pimpinan kampus/instansi penanggungjawab. Surat ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Kepulauan Riau.
- Permohonan ijin penelitian dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup pemohon dan proposal penelitian.
- Permohonan yang masuk akan didisposisikan ke bagian/bidang terkait untuk dimintakan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri.
- Permohonan akan diproses paling lambat 3 (tiga) hari kerja atau sesuai urutan prioritas antrian permohonan dan agenda pimpinan.
Pelayanan ini tidak dipungut biaya. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.