Tanjungpinang-, 11 Maret 2024. Bertempat di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Kepulauan Riau, diselenggarakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Nyepi Tahun 2024. Remisi kali ini diberikan kepada Delapan Belas narapidana yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep dan Rutan Kelas IIA Batam berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-130 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa remisi ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Beliau pun berharap remisi ini dapat memberikan efek positif bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut.
" Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menujukan perubahan perilaku yang positif, selain itu bukan hanya pengurangan masa pidana namun agar menjadi manusia yang lebih baik". Jelasnya.
Adapun Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#KanwilKepriWBK