Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

KOLABORASI BERSAMA UNHCR DAN STISIPOL TANJUNGPINANG, PENYULUH HUKUM BERIKAN SEMINAR TENTANG HAM DAN PERLINDUNGAN PENGUNGSI DI INDONESIA.

8 Maret 2024- Bertempat di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji (STIPISOL), Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri, Siska Sukmawaty berkolaborasi bersama dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan STISIPOL melaksanakan Seminar tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perlindungan Pengungsi di Indonesia. Seminar ini di hadiri oleh mahasiswa dan mahasiswi STISIPOL. Siska Sukmawaty membawakan tema tentang Peran dan Tantangan Pemerintah Indonesia dalam Penegakan Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Pengungsi di Indonesia.

Indonesia, sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), telah menandatangani berbagai perjanjian internasional yang menegaskan komitmennya dalam melindungi hak asasi manusia dan memberikan perlindungan kepada pengungsi. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan internal. Beberapa isu-isu terkait pengungsi yang belakang ini marak seperti isu mengenai pengungsi Rohingya. Padahal sebelumnya pengungsi internasional ini bukan isu yang banyak dibicarakan publik. Banyak nya informasi yang tidak tepat dan tidak akurat beredar di publik mengakibatkan informasi yang sampai dipublik menjadi disinformasi karena cenderung informasi yang disampaikan belum terbukti kebenarannya.

Indonesia sebagai negara yang menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam berbagai dokumen konstitusi, seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengakui hak-hak dasar setiap individu. Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, akan tetapi Indonesia wajib menjunjung tinggi pemenuhan Hak Asasi Manusia atas dasar nilai kemanusiaan dan persahabatan antar negara. Hak yang didapatkan pengungsi adalah hak-hak dasar manusia yang dijamin baik oleh Konvensi Pengungsi 1951 maupun dasar-dasar Hak Asasi Manusia, yang antara lain meliputi hak perlindungan, hak bertempat tinggal, hak untuk mendapat kebutuhan pokok, hak untuk memperoleh pendidikan, dan lain-lain.

Penanganan pengungsi dilakukan berdasarkan kerjasama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui UNHCR di Indonesia dan/atau organisasi internasional. Proses penanganan pengungsi di mulai dari Penemuan, Penampungan, Pengamanan, dan Pengawasan Keimigrasian. Prosedur tersebut sesuai dengan Perpres No. 125 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

Pada dasarnya keberadaan orang asing di Indonesia tetap dibatasi dalam hal keberadaan dan kegiatannya di Indonesia, yang dapat dilihat dalam berbagai instrumen perizinan dibidang Keimigrasian, di antaranya dapat di temukan dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai beberapa jenis perizinan bagi orang asing di Indonesia. Pada dasarnya setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang masih berlaku, dikecualikan kepada mereka yang sedang menjalani proses projustitia atau pidana di lembaga pemasyarakatan apabila izin tinggalnya telah habis masa berlakunya.

 

WhatsApp_Image_2024-03-08_at_19.20.35_bb8ee691.jpgWhatsApp_Image_2024-03-08_at_19.20.46_9f500390.jpgWhatsApp_Image_2024-03-08_at_19.20.47_b2017767.jpg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan