Tanjungpinang-, 30 Agustus 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau selenggarakan Entry Meeting Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Atas Manajemen Aset Tahun Anggaran 2022 s.d Semester I 2023 di lingkungan kerja Kanwil Kemenkumham Kepri.
Hadir secara langsung pada kegiatan kali ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam, Ketua Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Firdia Ifana, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenkumham RI Novita Ilmaris, Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri bersama jajaran Kepala Satuan Kerja, Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Kepri serta Tim Pemeriksa dari BPK RI maupun Tim Pendamping dari Biro BMN Kemenkumham RI.
Membuka Entry Meeting Kakanwil dalam sambutan nya menyampaikan bagaimana pentingnya pemeriksaan yang dilakukan terkait Manajemen Aset ini, bagaimana Kemenkumham berhasil berprestasi dengan mempertahankan gelar WTP Ke 14 kali secara berturut turut.
“ Melalui pemeriksaan ini kami berharap bersama BPK RI, kami dapat mengetahui kelemahan atas Manajemen Aset di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan dapat segera mungkin melakukan perbaikan.” Tuturnya.
Kemudian beliau pun berharap dokumen yang diperlukan agar disiapkan secepat dan sebaik mungkin, sehingga penilaian ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
“ Saya harapkan dukungan penuh terhadap dokumen, terhadap informasi yang diperlukan untuk perbaikan-perbaikan sehingga terjadi komunikasi koordinasi dan konsultasi yang aktif dan efektif sehingga semangat kita untuk melakukan perbaikan tentunya betul-betul bisa kita wujudkan.” Pesannya.
Sementara itu Kepala Biro BMN Kemenkumham RI dalam sambutan nya menyampaikan, pentingnya selalu menjaga koordinasi dan sinergi bersama seluruh stakeholder, salah satunya dibilang pengelolaan barang milik negara bersama BPK RI. “ Manajemen aset yang baik pada akhirnya akan kembali memberikan pelayanan baik juga kepada masyarakat.” Tuturnya.
Terakhir paparan diberikan oleh Ketua Tim Pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, Firdia dalam paparan nya menyampaikan standar pemeriksaan yang mengacu pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Diantaranya mengatur hal “Komunikasi Pemeriksaan” dan “Informasi Rahasia”.
“Tujuan pemeriksaan kali ini yakni Menilai Sistem Pengendalian Intern (SPI) Manajemen Aset di Kemenkumham telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dan Pelaksanaan Manajemen Aset telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelasnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan berita acara surat tugas pemeriksaan dari Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan RI kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, dimana pemeriksaan yang akan dilakukan di Kota Tanjupinang dan Batam ini akan berlangsung hingga 7 hari kedepan.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK