Kanwil Kepri yang menyelenggarakan Layanan Apostille sebagai salah satu layanan unggulan Administrasi Hukum Umum (AHU), berhasil melakukan pencetakan sertifikat Apostille perdana pada hari ini. Saat diluncurkannya Layanan Apostille pada 14 Juni 2022 yang lalu, pencetakan sertifikat Apostille awal mulanya hanya dapat dilakukan di loket pelayanan Ditjen AHU di Jakarta. Dengan dilimpahkannya kewenangan pencetakan sertifikat ke masing-masing Kantor Wilayah tentunya menjadi suatu langkah strategis yang bertujuan memberikan kemudahan yang sangat besar bagi masyarakat sebagai pengguna layanan, karena tidak lagi membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama untuk mengambil sertifikat yang tersentralisasi di ibukota negara.
Sertifikat Apostille yang diterbitkan pada hari ini diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM SASMITA kepada pemohon atas nama George Gallemit yang akan melanjutkan pendidikannya ke Filipina. Dalam penyerahan ini, SASMITA mengucapkan selamat kepada George Gallemit karena menjadi pemohon yang pertama kali dilayani penerbitan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kepri. Pemohon juga menyampaikan apresiasi atas pelayanan pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kepri, karena layanan ini memangkas rantai birokrasi legalisasi yang selama ini masih melalui banyak tahapan konvensional.
“SATU PINTU, SATU LANGKAH UNTUK SELURUH DUNIA, APOSTILLE PASTI CEPAT”.