Batam-, 07 September 2023. Dukung Profesi Penerjemah Tersumpah di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Layanan Penerjemah Tersumpah dengan tema “Mengenal Lebih Jauh Profesi Penerjemah Tersumpah dan Lembaga Sertifikasi Profesi”.
Bertempat di Grand Sahud Hotel Batam, Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) layanan penerjemah tersumpah kali ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam. Beliau dalam sambutan nya menyampaikan bagaimana masih banyak nya masyarakat di luar sana atau bahkan di antara peserta yang tidak begitu familiar dengan sebutan “Penerjemah Tersumpah”.
“ Penerjemah tersumpah (sworn translator) adalah predikat yang diberikan pada seseorang yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus ujian kualifikasi penerjemahan, kemudian dilantik oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016 yang diubah melalui Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.” Jelasnya.
Beliau kemudian berharap keberadaan penerjemah tersumpah di wilayah provinsi Kepulauan Riau yang baru ada satu orang, bisa semakin bertambah dan berkualitas. Sehingga dapat mendukung berbagai macam sektor yang ada terutama melihat betapa strategis nya wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
“Di jaman serba teknologi informasi saat ini dimana batas negara bukan lagi menjadi hambatan, lalu lintas pertukaran dokumen dalam segala bidang urusan antar negara bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. Di sinilah keberadaan profesi Penerjemah Tersumpah mengambil peranannya, kita ambil contoh para penggelut bisnis (marketer, entrepreneur, tenaga riset pasar), pencari beasiswa ke luar negeri, penulis, traveller, maupun para pencari kerja (jobseeker) di tingkat internasional, semuanya memerlukan asistensi profesional dalam hal alih bahasa (translation) yang dapat menjamin dokumen-dokumen mereka menjadi legal, dipahami dengan baik dan diakui oleh masyarakat internasional atau negara yang dituju.” Jelasnya.
Focus Group Discussion (FGD) Layanan Penerjemah Tersumpah dengan tema “Mengenal Lebih Jauh Profesi Penerjemah Tersumpah dan Lembaga Sertifikasi Profesi” ini mendatangkan tiga narasumber yang kompeten yakni Subkoordinator Advokat Asing dan Penerjemah Tersumpah Nyimas Lita Aprianty, Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Indonesia Rahmi Setiawati dan Wakil Ketua HPI Komda Kepri Ade Baja Indarta. Ketiga Narasumber bergantian memberikan paparan terkait dengan Penerjemah Tersumpah maupun berbagai regulasi yang berkaitan dengan Lembaga Sertifikasi Profesi di Indonesia.
Sementara itu hadir sebagai peserta pada kegiatan ini Kepala Satuan Kerja di Wilayah Kota Batam, serta secara langsung dari Instansi Vertikal, Akademisi, Organisasi Perkawinan Campuran, Notaris, Himpunan Penerjemah, dan instansi terkait lainnya yang ada di Kota Batam. Selain itu, mengikuti secara virtual mahasiswa dari Universitas Internasional Batam dan Univeritas Putra Batam.